Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos

Konten Media Partner
19 Maret 2019 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penyebar video hoaks tentang terjadinya kericuhan dan surat suara tercoblos di Kantor KPU. Pelaku berinisial UR diamankan di Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Sudah diamankan. Yang bersangkutan diamankan di Jawa Barat, karena ia merupakan warga sana," kata Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (18/3/2019).
MP Nainggolan mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas bekerja ektsra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook itu.
"Jadi akun yang dipakai pelaku untuk menyebar video hoaks adalah palsu. Selama ini lokasi akunnya juga selalu berubah-ubah. Dari pertemanannya ditelurusi, kemudian dijebak dan pelaku berhasil diamankan," ucapnya.
MP Nainggolan mengaku, saat ini pelaku telah berada di Polda Sumut dan telah dilakukan penahanan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks.
"Motifnya masih diselidiki. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Diberitakan, video hoaks yang berisi suasana ricuh di kantor KPU berdurasi 6 menit 24 detik beredar pada Sabtu (2/3/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam tulisan yang menyebarkan video menyebutkan, kecurangan terjadi di KPU Medan dengan adanya surat suara yang tercoblos.
Namun, setelah dicek informasi video itu ternyata terjadi di Tapanuli Utara pada tahun 2018 silam.