Polisi Tangkap Resedivis Pencurian

Konten Media Partner
1 Maret 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Pelaku Pencurian Robi Yanto (36) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (1/3/2019) SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Pencurian Robi Yanto (36) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (1/3/2019) SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian di rumah. Pelaku Robi Yanto (36) warga Jalan Marindal, Pasar III /Jalan Pelajar Gang Saudara, Medan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya pencurian di rumah korban Jefri Chandra (41) warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area pada Senin (25/2/2019).
Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Dwikora, Medan Pernjuangan tersebut," katanya, Jumat (1/3/2019).
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit laptop, 6 unit jam tangan, 2 unit hard disk, 4 buah cincin, 2 batu + mainan budha, 3 buah dompet berisi KTP atas nama JEFRI CHANDRA, SIM, obeng, tang, martel, 2 buah tas, 1 unit HP dan uang Rp40.000,-.
ADVERTISEMENT
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang. Setelah masuk pelaku mengambil harta benda milik korban," jelasnya.
Putu menjelaskan, pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara (2015-2017). "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.