Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Modus Tukar Kartu ATM

Konten Media Partner
9 Januari 2019 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Rido memaparkan kasus pencurian dengan modus menukar kartu ATM, di Mapolsek Sunggal, Rabu (9/1/2019)
MEDAN, SumutNews.com | Polisi mengangkap dua pelaku sindikat pencurian dengan modus menukar ATM korbannya. Kedua pelaku adalah Taufik Hidayat alias Dapit, (31) warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek Residen Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Indra Widyanto Pratama Nasution (31) warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Sementara rekannya R (DPO) masih dalam pengejaran petugas. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Rido mengatakan, awalnya korban Iyan Suhadi (28) warga Jalan Pungguk, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Sunggal, menyuruh saksi Rezky Mulia (23) untuk mengambil uang di ATM. Selanjutnya, saksi pun pergi mengambil uang di ATM yang berada di samping SPBu di Jalan Sei Mencirmim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (26/12/2018). "Saat saksi memasukkan kartu ATM, ternyata kartu tersbeut sangkut dan tidak bisa dimasukkan. Saksi kembali mencoba memasukkannya kembali, namun tidak bisa digunakan karena sangkut," kata Yasir, Rabu (9/1/2019). Saat saksi hendak meninggalkan mesin ATM, seorang pelaku R (DPO) menghampiri dan menawarkan bantauan cara menggunakan kartu ATM itu. Saksi menuruti bantuan yang ditawari pelaku. Saksi kembali memasukkan kartu ke dalam mesin ATM, namun tanpa disadari pelaku telah terleboh dahulu mengganti kartu ATM tersebut. "Pelaku R (DPO) langsung keluar meninggalkan saksi. Sementara saksi yang kembali mencoba menggunakan kartu ATM yang telah ditukar tetap saja tidak bisa," ungkapnya. Saksi lalu keluar dari ruangan ATM. Ia pun dihampiri pelaku Taufik yang berpura- pura memberikan bantuan, hingga akhirnya saksi mau menuruti dan memberikan nomor pin ATM tersebut. "Setelah pin ATM didapat pelaku Taufik meninggalkan saksi dengan menggunakan mobil ," ucapnya. Setelah kartu dan pin ATM didapat, pelaku Indra lalu mengambil uang korban lebih dari Rp 12 juta. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari tiga pelaku. "Dari pelaku disita barang bukti 2 buah pisau cutter, 1 kotak kecil tusuk gigi, 20 kartu ATM dari berbagai bank, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1144 EB, 1 buah flashdisk yang berisikan CCTV tindak pidana, 1 buah buku tabungan, dan 1 kartu ATM," jelasnya. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah tujuh kali melakukan aksinya. "Ini modus yang sering di gunakan para pelaku dengan menukar kartu ATM korbannya. Saat ini kita masih mengejar satu pelaku R yang masih buron," pungkasnya.
ADVERTISEMENT