Polisi Tembak 2 Pengedar 500 Gram Sabu

Konten Media Partner
21 Januari 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menembak dua pengedar 500 gram sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menembak dua pengedar 500 gram sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang dalam kasus peredaran sabu.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku Darwin Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjungbalai diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
"Kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan," kata AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan, Selasa (21/1).
Faisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan penangkapan terhadap Bakhtiar.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kaus kaki.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT