Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian di Siantar

Konten Media Partner
22 Januari 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku Surya Bakti Siregar (36) dan Dedi Suarno alias Plur (34) ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Kamina Lumbanraja (50) warga Jalan Tualang, Siantar Utara, Pematangsiantar.
"Korban melapor bahwa rumahnya dimasuki pencuri. Barang-barang berupa rokok, emas, laptop dan surat-surat berharga diambil pelaku. Korban mengalami kerugian Rp600 juta," katanya, Rabu (22/1).
Dari laporan korban petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku berusaha kabur.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono.
ADVERTISEMENT
Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor, tas berisikan laptop, 1 unit HP, emas, kipas angin, gergaji dan lainnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. | SUMUTNEWS