Polisi Tetapkan Acong Sebagai Tersangka Penistaan Agama Islam di Medsos

Konten Media Partner
22 Februari 2021 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Acong  ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama melalui status di media sosial. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Acong ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama melalui status di media sosial. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
SERDANG BEDAGAI | Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama Islam melalui status di media sosial.
ADVERTISEMENT
”Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Senin (22/2).
Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga melakukan penistaan aman dengan menggunakan akun Facebook Sun Go Kong, dengan motif asmara.
”Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Perempuan tersebut justru memilih teman dekatnya yang seagama, akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain," terang Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, tersangka telah ditahan dan ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan prosesnya secara hukum.
ADVERTISEMENT
”Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, dan dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan semua pihak, dan serahkan saja kepada hukum yang memprosesnya," pungkasnya. | SUMUT NEWS