Bawa 11 Kg Sabu, 2 Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap di Sumut

Konten Media Partner
13 Desember 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawa 11 Kg Sabu, 2 Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap di Sumut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Sat Narkoba Polres Asahan menangkap dua sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan. Dari kedua tersangka, disita barang bukti 11 bungkus kemasan teh berisi sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka adalah Rinalta Sembiring Pandia (30 tahun) warga Pasar 4 Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang; dan Bahtera Sembiring Kembaren (41), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti satu tas ransel, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3787 AHF.
"Keduanya ditangkap di Jalan Umum Dusun 8, Perkebunan PTPN IV Ajamu, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Rabu (12/12). Saat hendak ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan pada bagian kakinya," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (13/12).
Faisal mengatakan awalnya, petugas mendapat informasi tentang adanya sindikat narkoba jaringan Malaysia yang akan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui perairan Kabupaten Asahan.
ADVERTISEMENT
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka saat melintas dengan menggunakan sepeda motor dan membawa tas ransel.
"Saat diperiksa, petugas menemukan 8 bungkus besar kemasan teh yang di dalamnya berisi sabu-sabu. Petugas kemudian memeriksa jok sepeda motor yang digunakan tersangka dan kembali menemukan 3 bungkus besar kemasan teh yang juga berisi sabu-sabu," katanya.
Faisal mengatakan, sabu yang disita itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Kedua tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial PG untuk menjemput sabu-sabu itu. Keduanya dijanjikan upah Rp 6 juta. PG merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara," katanya.
Faisal menyatakan, terungkapnya jaringan pengedar narkoba internasional ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Asahan. Faisal juga mengajak masyarakat Kabupaten Asahan untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak akan memberi ampun bagi para bandar maupun pengedar narkotika. Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di Kabupaten Asahan. Siapa pun pelakunya pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.