Polres Labuhanbatu Sita 976 Butir Pil Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
24 Juni 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi menunjukkan barang bukti pil ekstasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi menunjukkan barang bukti pil ekstasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menungkap tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 976½ butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial HS (33) dan tiga wanita EM (28), S (29) dan SMS (30) turut diamankan.
"Keempatnya ditangkap di kafe, Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu pada Selasa (23/6) sekitar pukul 01.30 wib. Petugas menemukan barang bukti 5½ butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya, Rabu (24/6).
EM mengaku pil ekstasi itu diperoleh dari HS. Petugas lalu menggeledah rumah HS dan menemukan 1 set bong dan 960 butir pil ekstasi.
"Petugas juga menggeledah rumah ER dan menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi. Total ada 976½ butir pil ekstasi yang kita sita," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, ER mengaku sudah tiga kali mendapat pil ektasi dari HS sebanyak 10 butir.
"ER menerima pil ekstasi seharga Rp 160 ribu/butir dan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu/butir. S dan SMS merupakan pelanggan dari ER," cetusnya.
Sementara itu, HS mengaku telah dua kali menerima pil ekstasi dengan jumlah 1000 butir. Barang haram itu dijemputnya di daerah Sibolga/Tapteng.
"Pil ekstasi itu didapat dengan harga Rp 100 ribu/butir dan dijual kembali Rp 120 ribu/per butir," jelasnya.
EM dan HS dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Untuk S dan SMS dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT