Polrestabes Medan Rebus 15 Kg Sabu dan 60.500 Butir Pil Ekstasi
ADVERTISEMENT
MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 15 Kg dan 60.500 butir pil ekstasi, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
Di mana, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam dandang yang berisi air mendidih.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan periode Februari hingga April 2020," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi.
Ia mengatakan, 15 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi disita dari 4 tersangka, yaitu AY (22), WY (24), NB (17) dan RK (19).
Penangkapan berawal dari informasi bahwa salah satu indekos di Jalan Setia Budi dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
Petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut. Dari lokasi petugas menangkap 4 pelaku dan menyita barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi.
Saat dilakukan pengembangan AY berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan pelaku tewas. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT