Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

Konten Media Partner
26 Februari 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap Rizal Efendi alias Kucing (34) karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalnya korban Ali Gunarto Bacin (23) sedang duduk minum kopi di salah satu warung di Jalan Pabrik Tenun Medan. Dirinya memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6704 CR miliknya di depan warung tersebut.
"Pelaku kemudian datang dan duduk diatas sepeda motor korban. Korban yang melihat mengira pelaku adalah penjaga parkir," katanya, Selasa (26/2/2019).
Pelaku lalu merusak kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci T. Selanjutnya, sepeda motor tersebut disorong pelaku. Korban yang melihat sepeda motornya dicuri, mengejar dan meneriaki pelaku maling.
"Petugas kita yang saat itu melakukan patroli mengejar dan menangkap pelaku," ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 6704 CR dan kunci T.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.