Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

Konten Media Partner
16 Maret 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Pelaku Andri Ardiansyah (36) warga Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur Medan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor korban Daniel Ginting (39) warga Jamin Ginting, Padang Bulan Medan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (16/3/2019).
Martuasah mengatakan, kejadian berawal saat korban dan temannya JUnior dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4019 AAU tiba di cafe, Jalan Perjuangan, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Sabtu (9/3/2019) malam.
Setelah beberapa jam di cafe, korban beranjak pulang. Ia pun ke parkiran untuk mengambil sepeda motornya. Namun, saat korban mencoba menghidupkan sepeda motornya tidak mau menyala.
"Korban mencoba memperbaiki sepeda motornya, tetap tidak hidup juga. Pelaku lalu datang dan mengatakan sepeda motor korban harus didorong," ujarnya.
Disitu pelaku menaiki sepeda motor dan menyuruh korban untuk mendorongnya. Setealh sepeda motor tersebut hidup, pelaku malah meninggalkan korban.
ADVERTISEMENT
"Korban sepat memegangi sepeda motornya dan mengatakan berhenti, namun pelaku tetap membawa sepeda motor korban. Korban sempat terseret dan berteriak maling," ungkapnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4019 AAU," jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.