Pria Ini Ditangkap Curi HP dan Laptop Tetangganya

Konten Media Partner
16 Februari 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Husein Pratama (24) warga Jalan Bahagia, Medan ditangkap karena melakukan pencurian di rumah tetangganya. (Dokumentasi Humas Polsek Medan Baru)
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap Husein Pratama (24) warga Jalan Bahagia, Medan, karena melakukan pencurian di rumah tetangganya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, awalnya saksi Pandapotan Gultom datang ke rumah korban Yoas Irwansyah (55) untuk mencari kost-kost an. Selanjutnya, saksi bersama korban menuju belakang rumah untuk melihat-lihat kamar kost.
"Pelaku lalu masuk dan mencuri 1 unit lapto serta 1 unit HP milik korban yang tertelat di atas meja," katanya, Sabtu (16/2/2019).
Korban terkejut saat kembali dari kamar kost, karena laptop dan HP miliknya tidak lagi ditemukan. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi.
Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit kotak HP," jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ." Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT