Pria Ini Rampas Kalung Imitasi yang Dikiranya Emas Asli

Konten Media Partner
13 April 2021 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMD (diborgol) ditangkap polisi setelah merampas kalung imitasi yang dikira kalung emas. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
UMD (diborgol) ditangkap polisi setelah merampas kalung imitasi yang dikira kalung emas. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Tak kesampaian niatnya mendapatkan kalung emas dari hasil rampasan. Pria berinisial UMD (22) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu hanya dapat kalung imitasi. Kini dia pun meringkuk di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban berinisial SD (22) di Jalan Sudirman, KM 2 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat itu, korban melintas dengan sepeda motornya bersama dengan rekannya, SRM.
Tak lama kemudian, dari arah belakang, pelaku mengendarai sepeda motor matic tanpa plat memepet korban. "Pelaku merampas 1 untai kalung imitasi warna kuning emas dengan tangan kirinya dan mendorong badan korban hingga terjatuh," katanya, Selasa (13/4).
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian paha sebelah kanan, jari kelingking sebelah kanan, dan juga lehernya. Korban, kata dia, mengalami kerugian materi sebesar Rp 120.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, dari laporan tersebut Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga Personil Polsek Datuk Bandar bersama masyarakat setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku UMD di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Kemudian tidak jauh dari TKP, ditemukan 1 untai kalung imitasi warna kuning emas terletak di tanah dan 1 Unit sepeda motor yang digunakannya saat beraksi," katanya.
Kemudian Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga dan Personil Polsek Datuk Bandar membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 362 dari KUHPidana," ujarnya. | SUMUT NEWS