Pungli Pengurusan Surat Tanah, Sekretaris Desa di Serdang Bedagai Terjaring OTT

Konten Media Partner
7 Desember 2018 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pungli Pengurusan Surat Tanah, Sekretaris Desa di Serdang Bedagai Terjaring OTT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara menangkap SR alias Suriadi (32) warga Dusun VI, Kampung Lalang. Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini terjaring OTT pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, awalnya warga datang ke kantor Kepala Desa guna memecah surat tanah pada Selasa (4/12/2018).
Kebetulan saat itu Tim Saber Pungli berada disana. Saat ditanya, warga tersebut mengaku harus membayar uang Rp 2,7 juta untuk keperluan memecah surat tanah tersebut.
"Petugas yang mendapat keterangan langsung melakukan penggerebekan terhadap SR. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang dan dokumen tanah yang akan dipecah dari laci meja kerjanya," katanya, Jumat (7/12/2018).
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan sejauh mana SR melakukan perbuatannya. SR pun dipersangkakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A No 31 tahun 1999 Jo UU N0 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman 3 tahun penjaradan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya.