Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejatisu eksekusi Ramadhan Pohan (kiri) | foto : ist.
zoom-in-whitePerbesar
Kejatisu eksekusi Ramadhan Pohan (kiri) | foto : ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi politikus Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat yang tersangkut kasus penipuan Rp15,3 miliar ini, telah divonis 3 tahun penjara.
"Putusan pengadilan sudah dilakukan JPU dan mengeksekusi terpidana perkara penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta pada Jumat 10 Oktober 2019," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019).
Hukuman yang dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung, yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. 
Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. 
ADVERTISEMENT
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎Rp15,3 miliar terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Perkara penipuan terjadi menjelang pilkada serentak pada tahun 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uan Rp15,3  miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju sebagai calon Wali Kota Medan 2015-2020.