Ratusan Warga Binaan di Sumut Mendapat Remisi Khusus Waisak

Konten Media Partner
28 Mei 2018 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sebanyak 157 orang warga binaan di Sumatera Utara mendapat remisi pada Hari Raya Waisak 2562. Tiga diantaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
"Untuk Remisi Khusus I ada 154 orang. Sementara Remisi Khusus II (remisi khusus bebas) ada 3 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Senin (28/5/2018).
Remisi diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan. Sebagian warga binaan yang mendapat remisi adalah terjerat kasus narkoba.
"Ada 60 orang yang terjerat narkoba mendapat remisi. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan surat keputusan (SK) remisi akan dilakukan pada perayaan Waisak pada 29 Mei 2018.
"Penyerahan akan dilakukan masing-masing kepala unit pelayanan terpadu (UPT) Lapas dan Rutan tempat para narapidana ditahan," pungkasnya.