Resedivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi

Konten Media Partner
12 Desember 2018 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Resedivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Eben Pasaribu (33) warga Jalan Sei Mati, Lingkungan 9, Sei Mati, Medan harus berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan karena melakukan pencurian. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 6723 ABW.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Immanuel Christiani Novri S, warga Jalan Coklat, Prumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.
Dalam laporannya, korban yang merupakan pengawai negeri sipil ini awalnya sedang berada di Jalan Sutomo Ujung, Medan, tepatnya di tempat jualan APL, Senin (12/11/2018). Namun, saat hendak pulang korban melihat pintu depan mobilnya sudah rusak.
"Korban lalu memeriksa isi mobilnya dan uang RP 260 juta yang berada di dalam mobilnya telah hilang," katanya, Rabu (12/12/2018).
ADVERTISEMENT
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan dimana saja pelaku melakukan askinya, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya US alias pak Kalip (DPO), TT (DPO) dan SS (DPO).
"Pelaku berperan masuk ke dalam mobil dan mengambil uang korban. Pelaku mendapat bagian RP50 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor," ucapnya.
Pelaku merupakan resedivisi dalam kasus pencurian pada tahun 2014 di Polsek Medan Kota, dan di vonis 1 tahun 4 bulan.
"Pelaku merupakan resedivis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT