2.306 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal

Konten Media Partner
22 Desember 2018 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2.306 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Sebanyak 2.306 warga binaan lambaga pemasyarakatan di Sumatera Utara menerima remisi pada Hari Raya Natal 2018. 30 orang di antaranya bebas pada 25 Desember 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Yang mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 2.306 orang. Jumlah ini terdiri 2.276 penerima RK I (remisi khusus I) dan RK II atau bebas sebanyak 30 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Sabtu (22/12).
Dia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman berkisar 15 hingga 60 hari.
"Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan," ujarnya.
Terhitung pada 19 Desember 2018, warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara berjumlah 31.965 orang. Di mana, warga binaan pria berjumlah 21.857 orang dan narapidana wanita 1.193 orang.
"Tahanan pria 10.153 orang, dan tahanan wanita 516 orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT