Romo Syafii Dilaporkan ke Bawaslu Sumut

Konten Media Partner
25 Februari 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Romo Syafii Dilaporkan ke Bawaslu Sumut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Romo Raden M Syafii, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra diadukan ke Bawaslu Sumatera Utara, Senin (25/2/2019).
ADVERTISEMENT
Ia diadukan oleh seorang warga bernama Fakhruddin Pohan, atas kehadirannya pada 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang berlangsung di depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat (22/2/2019).
Dalam apel ini tersebut, Romo yang kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
"Kita punya bukti yang mengarah kepada kampanye terselubung. Kita juga mempertanyakan kapasitas beliau dalam acara tersebut," katanya di Kantor Bawaslu, Sumatera Utara.
Fakhruddin datang bersama beberapa orang kuasa hukumnya, yaitu Iqbal Sinaga dan Harizal. Setelah mengisi daftar tamu, ia langsung diterima dibagian pengaduan.
Fakhruddin mengatakan, jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun, faktanya Romo turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi.
ADVERTISEMENT
"Melalui Bawaslu Sumut kita ingin bertanya status Romo Syafii dalam acara itu. Karena dari status ini kita bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak," pungkasnya.