Satu Orang Jadi Tersangka dalam OTT di Kantor BPKD Pematangsiantar

Konten Media Partner
12 Juli 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu Orang Jadi Tersangka dalam OTT  di Kantor BPKD Pematangsiantar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan seorang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar pada Kamis (11/7/2019).
ADVERTISEMENT
"Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Tangi M. D Lumban Tobing (Tenaga Harian Lepas Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar) dan Lidia Ningsih (Staf Bidang Pendapatan 2 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar) masih dijadikan saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (12/7/2019).
Rony mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus ini. " Untuk saat ini mereka masih jadi saksi si tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
"Sesuai aturan harusnya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Namun, insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mereka yang menjadi saksi sejatinya akan dipulangkan setelah 1x24 jam setelah diambil keterangannya oleh penyidik. "Nanti akan kita pulangkan setelah selesai diambil keterangannya," tambahnya.
Disinggung apakah pimpinan BPKAD Kota Pematangsiantar terlibat dalam kasus ini, Ronny menyatakan bahwa siapa saja bisa terlibat.
"Jika ada bukti-buktinya bisa saja. Nanti akan kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta," pangkasnya.
Diberitakan, petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar.
OTT dilakukan terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen, dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019. Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta.
ADVERTISEMENT