Sembunyikan Sabu di Anus, Penumpang AirAsia Ditangkap di Kualanamu
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AM (41) warga Kuala Tanjung, Sumatera Utara ditangkap pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap karena membawa 46,5 gram sabu yang disembunyikan di anusnya.
Penumpang pesawat Air Asia QZ 129 dari Kuala Lumpur ini, ditangkap sesaat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu, 13 Oktober 2019.
Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo mengatakan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap AM yang tiba di terminal kedatangan luar negeri Bandara Kualanamu.
"Dari hasil analisa dan profiling petugas menemukan menemukan benda asing di dalam anus AM," katanya, Kamis (17/10/2019).
Selanjutnya, AM dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
"Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen=red) dan setelah dikeluarkan diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba jenis sabu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, AM dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-ndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku AM telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.