Simpan Sabu-sabu, Agung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
16 Juli 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simpan Sabu-sabu, Agung Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Agung Apsi Prima Harahap (24) warga Kelurahan Pasar Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Dari pelaku disita barang bukti 2 bungkus plastik berisikan sabu seberat 425,51 gram, uang Rp 800.100, 1 bua tas, 1 potong celana pendek, dan 1 buah karung plastik berisi serabut kelapa tempat menyembunyikan sabu.
"Pelaku ditangkap di Dusun Sawah Lombang, Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan pada 14 Juli 2018 malam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (16/7/2018).
Tatan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Batangtoru tentang adanya laki-laki yang mencurigakan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam karung plastik berisi serabut kelapa," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut."Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT