Soal Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, Kapolda Sumut: 25 Saksi Diperiksa

Konten Media Partner
9 Desember 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus tewasnya Jamaluddin (55), hakim PN Medan yang ditemukan tewas di mobilnya di kebun sawit di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, tidak ada perincian tentang siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat ini petugas masih masih mendalami informasi dan alibi yang diberikan para saksi, serta analisa hasil pemeriksaan Labfor maupun bukti yang lain. 
"Artinya, kasus ini sangat tergantung dengan alat bukti dan saksi yang bisa kita miliki," katanya, Senin (9/12).
Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga kasus ini apa dan keterkaitannya denga apa. Selain itu, pihaknya tidak bisa sembarangan untuk menentukan siapa tersangkanya.
Saat ditanya peran istri korban dalam memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini, Agus mengaku masih akan mengkroscek dengan yang lain.
ADVERTISEMENT
Mengenai korban diduga tewas dalam rentang 12 - 20 jam sebelumnya sehingga ada dugaan korban meninggal dunia di rumah, Agus mengatakan bahwa rentang waktu tersebut sebagai antara.
"Artinya itu bisa (dalam-red) rentang waktu. Tapi kan kita tidak bisa pastikan bahwa itu 20 jam. Tapi antara rentang waktu itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menganalisa lagi hasil labfor sehingga tidak salah menduga orang dan menempatkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini juga dampaknya kepada yang bersangkutan dan keluarganya," jelasnya.
Tidak Terkait Kasus yang Ditangani
Agus menjelaskan, kasus tewasnya korban diduga tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya. 
Agus menjelaskan, dalam satu kasus bisa saja diduga keterkaitannya dengan apa. Namun, untuk menentukan tersangka tidak boleh sembarangan, karena dampaknya kepada yang bersangkutan dan keluarganya. 
ADVERTISEMENT
"Tapi yang pasti motifnya bukan karena menangani masalah," akunya.
Agus menjelaskan, dalam mengungkap kasus tergantung pada alat bukti dan saksi yang dimiliki. Dia mencontohkan dua kasus pembunuhan yang sudah terungkap. Kasus pertama, pembunuhan terhadap seorang perempuan di dalam kosnya dan pembunuhan terhadap di Nias. 
"Artinya begini, ada beberapa kasus yang perempuan yang ditusuk lehernya itu sudah terungkap, yang di Nias anaknya dibunuh itu juga sudah tertangkap pelakunya. Artinya saya mohon doa restu kepada rekan-rekan media mudah-mudahan bisa terungkap pada saat sebelum saya pindah (menjadi Kabaharkam)," cetusnya. 
Agus menambahkan, masih ada dua PR yang belum selesai. Pertama kasus jambret yang korbannya terluka kemudian meninggal dunia, kedua kasus Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
"Mohon doa restu, kita tidak punya niat untuk menghambat apalagi menutup-nutupi hasil penyelidikan. Kita lebih senang perkara itu terungkap agar kita bisa sampaikan kepada publik," pungkasnya. | SUMUTNEWS