Suap Wali Kota Medan, Kadis PU Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 Februari 2020 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PU Non Aktif Kota Medan Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PU Non Aktif Kota Medan Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (47) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai bersalah menyuap Rp530 juta kepada Wali Kota Medan non aktif T Dzulmi Eldin.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).
Isa Anyari terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dengan menuntut 2 tahu enam bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam giat-giatnya memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, bertindak kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Isa Ansyari mengaku bukanlah pelaku utama dalam kasus suap ini.
Ia mengaku terpaksa melakukan suap tersebut karena dirinya merupakan bawahan dari Dzulmi Eldin.
"Saya terpaksa yang Mulia," jawab Isa Ansyari.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). | SUMUTNEWS