Sukran Tanjung Kembali Ditangkap, Diduga Tipu Rekan hingga Rp 350 Juta

Konten Media Partner
20 Desember 2018 0:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara kembali menangkap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kembali ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan kerugian senilai Rp 350 juta," kata Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (19/12/2018).
Ia menjelaskan, Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016.
Namun, korban diharuskan terlebih dahulu menyerahkan uang (mahar) kepadanya sebesar Rp 350 juta.
"Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Namun, sampai sekarang janji itu tidak terealisasi," ujarnya.
Korban pun terus menagih hingga September 2016. Mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, Sartono melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada 2 November 2018.
"Sukran mengaku uang itu telah habis untuk keperluannya. Pelaku pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban," pungkasnya.
ADVERTISEMENT