Sumut Tanggap Darurat Corona, Edy Rahmayadi Pimpin Gugus Tugas

Konten Media Partner
30 Maret 2020 23:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Update data seputar Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara per 30 Maret 2020 pukul 17:00 WIB. Foto: Humas Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Update data seputar Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara per 30 Maret 2020 pukul 17:00 WIB. Foto: Humas Sumut
ADVERTISEMENT
MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang sekaligus menaikkan status siaga darurat bencana non-alam corona virus disease (COVID-19), menjadi tanggap darurat hingga 29 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Dijelaskan Riadil, bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Provinsi Sumut tersebut, juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.
"Sebagaimana diketahui, penetapan status siaga darurat bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari sejak 17 Maret 2020 dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil," Senin (30/3).
Riadil menambahkan, kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13 A tahun 2020, tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan, dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara," pungkasnya. | SUMUT NEWS
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan