Tak Kapok, Kembali Beraksi Resedivis Curanmor Ditembak Polisi

Konten Media Partner
9 Februari 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Parulian Napitupulu alias (Lian) (32) warga Jalan Seriti 9, Perumnas Mandala, Medan harus menahankan sakit setelah kakinya diterjang timah panas polisi.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan residvis yang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2667 AAK di Jalan Berastagi Dalam, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu (3/2/2019) lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Andi Halim (31), warga Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu korban yang merupakan berprofesi sebagai guru sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di Jalan Berastagi Dalam. "Korban memarkirkan sepeda motornya di dalam garasi dalam keadaan tidak mengunci stang. Ia kemudian naik ke lantai 2 rumah kerabatnya," katanya, Sabtu (9/2/2019). Setealh setangah jam korban pun turun, dan tidak menemukan sepeda motornya. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyidikan petugas kita lalu menangkap pelaku. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kakinya," ujarnya. Dari pemeriksaan diketahui pelaku merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2014 silam dan divonis 1,2 tahun. "Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial T," jelasnya. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT