Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi di Sumut Sita Sabu dan Senjata Airsoft Gun

Konten Media Partner
22 Mei 2020 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menunjukkan barang bukti senjata Airsoft Gun dan pelaku. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menunjukkan barang bukti senjata Airsoft Gun dan pelaku. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga pengedar sabu.
ADVERTISEMENT
Pria yang ditangkap bernama MS (40) warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Dari tangannya petugas menyita barang bukti 76,70 gram sabu, sepucuk senjata airsoft gun lengkap dengan gas pelurunya.
"MS ditangkap di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Labuhanbatu pada Rabu (20/5)," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (22/5).
Martualesi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang saat itu melintas mengendarai sepeda motor.
Pria diduga pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Foto: Istimewa
"Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan tas berisi senjata airsoft gun lengkap dengan gas peluru di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
"Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari seseorang warga Medan berinisial A," jelasnya.
Barang bukti senjata Airsoft Gun dan sabu. Foto: Istimewa
Petugas kembali melakukan pengembangan ke Medan selama dua hari, namun A tidak ditemukan.
"Pria yang dimaksud pelaku tidak ditemukan. Untuk MS diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses sidik," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. | SUMUTNEWS