Terdakwa Pembunuh Wanita Dalam Kardus Dituntut 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
12 Februari 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Terdakwa pembunuhan terhadap Rika Karina (21) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus dituntut 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan terhadap terdakwa Hendri alias Ahen dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/2/2019).
"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara," katanya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
Deketahui, terdakwa membunuh korban karena dipicu masalah kosmetik. Dimana, terdakwa membeli kosmetik dari korban yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Ia memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.
Setelah ditunggu barang yang dipesan tak kunjung datang. Hendri pun meminta uangnya kembali. Korban mendatangi rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli pada Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
Korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pria itu emosi dan mengambil pisau lalu menusuk leher dan menyayat tangan korban.
Seketika korban tewas. Hendri lalu membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus.
Ia lalu membawa membawa kardus berisi mayat dengan menggunakan sepeda motor korban, dan meninggalkannya di Jalan Karya Medan. Polisi pun mengungkap kasus tersebut dan menankap terdakwa.