Terekam CCTV, Pelaku Pembobol Rumah di Sumut Ditembak

Konten Media Partner
2 Agustus 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polsek Delitua menangkap pelaku pembobolan rumah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polsek Delitua menangkap pelaku pembobolan rumah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Petugas Polsek Delitua menangkap seorang pria diduga pelaku pembobol rumah.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial KG (38) ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Marfin Tarigan (50) warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.
Dalam laporannya korban mengatakan bahwa rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan dibobol maling pada Senin (27/7).
"Pelaku mengambil 50 gram gelang emas beserta surat-suratnya, 1 unit kamera, 2 lensa kamera, 1 buah teropong, dan 1 unit game Nitendo," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/8).
Dari laporan korban, katanya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi.
"Saat beraksi pelaku terekam CCTV. Dari penyelidikan petugas menangkap pelaku di depan kedai kopi di Desa Namo Bintang, Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (1/8)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang-barang milik korban.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 4 lembar surat-surat emas, 1 bah teropong, 1 unit HP dan 1 buah tas.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu," pungkasnya. | SUMUTNEWS