Terikat Peraturan, Mustahil Bagi Indodax Membuat DEX

Konten Media Partner
30 Maret 2019 23:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terikat Peraturan, Mustahil Bagi Indodax Membuat DEX
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Jika mengacu pada peraturan aset kripto yang diterbitkan Bappebti, mustahil bagi Indodax untuk membuat decentralized exchange (DEX), seperti yang dikebut sejumlah bursa kripto popular di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Demikian ditegaskan CEO Indodax Oscar Darmawan dalam ajang BlockCommunity di Medan, Sabtu (30/3/2019).
"Dalam peraturan Bappebti ditegaskan bahwa perlu pengelolaan AML (anti money laundering) dan KYC (know your customer) yang seksama. Hal itu untuk kepentingan keamanan dan perlindungan pengguna Indodax sendiri. Jadi, mustahil bagi Indodax untuk membuat DEX, karena secara hukum kami terikat dengan peraturan itu dan sejumlah peraturan terkait lainnya,” kata Oscar.
Sebagai salah satu bursa kripto perintis di Indonesia, Indodax akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penggunanya.
Selain dengan cepat merespons kendala yang dihadapi pengguna, pihaknya juga berencana akan meluncurkan platform khusus untuk edukasi aset kripto.
"Kami sangat banyak berinvestasi mulai dari promosi hingga aspek edukasi. Kami berharap, melalui online platform edukasi ini masyarakat awam dapat belajar lebih dalam lagi tentang teknologi blockchain, aset kripto hingga belajar melakukan technical analysis,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
.