news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 22 M di Bekasi

Konten Media Partner
9 Desember 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 22 M di Bekasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim Pidsus Kejati Sumut menangkap tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp 22 miliar lebih di PT BRI Agroniaga Tbk (BRI Agro) Cabang Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Tersangka Mulyono ini ditangkap di kawasan Kota Bekasi Jawa Barat, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Benar, tersangka ditangkap di Perumahan Harapan Indah, RT 005 RW 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (9/12).
Sumanggar mengatakan setelah tiga kali mangkir, Mulyono dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama pelariannnya, ia diketahui menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan mengetahui kebaradaan Mulyono pun langsung menangkapnya. "Tersangka lalu dibawa ke Medan untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Mulyono diduga telah merekayasa pengajuan kredit ke BRI Agro Cabang Rantau Prapat pada 2013 hingga 2015 dengan total Rp 22.515.000.000. Terdapat 41 debitur fiktif yang digunakannya untuk mengajukan kredit.
"Tersangka mengumpulkan 41 KTP untuk pengajuan. Setelah dapat tersangka tidak membayar cicilan, dan ia melarikan diri," ujarnya.
ADVERTISEMENT