Tersangka Korupsi Pasar Horas Ditangkap usai 11 Tahun Buron

Konten Media Partner
23 April 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor ditangkap. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor ditangkap. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Henry Panjaitan, terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat di Pasar Horas, Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2002, ditangkap. Ia ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, setelah kabur sejak 11 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ditangkap di warung kopi di Jalan Sei Silau, Medan Sunggal," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Selasa (23/4).
Sumanggar mengatakan, selama dalam pelarian, Henry kerap berpindah-pindah antara Jakarta dan Medan.
Henry merupakan seorang Direktur di CV Vini Vidi Vici, rekanan Pemkot Pematang Siantar. Ia dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran 2002. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 679.496.741.
Dalam perkara ini, Henry pernah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar pada tahun 2002. Namun, jaksa langsung mengajukan kasasi.
Tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara. Henry juga diganjar denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, jaksa tidak bisa mengeksekusi Henry, karena salinan putusan kasasi baru diterima pada 2008.
"Saat kita eksekusi, dia sudah melarikan diri," ujar Ferziansyah Sesunan, Kepala Kejari Pematang Siantar.
Henry diketahui telah mengubah namanya menjadi Hasudungan. Tanggal lahir dan alamatnya juga diubah.
"Terpidana melakukan pergantian data identitas saat rekam e-KTP," pungkasnya.