3 Anggota DPRD Tapteng Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Biaya Perjalanan

Konten Media Partner
4 Desember 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menahan tiga dari lima Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kasus dugaan biaya perjalanan fiktif. Ketiga pelaku yang berinisial JS, JS, dan HN itu dibawa paksa oleh petugas karena berkali-kali mangkir dari pemeriksaaan.
ADVERTISEMENT
Sementara dua anggota DPRD Tapteng lainnya, AR dan SG, masih dalam pengejaran polisi. "Baru tiga tersangka yang telah ditahan. Dua tersangka lainnya masih diburu, karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/12).
Tatan mengatakan penyidik telah melakukan pencarian terhadap kedua tersangka untuk dibawa secara paksa. Petugas juga masih menyelidiki di mana tempat persembunyian AR dan SG.
"Sudah dilakukan pencarian, namun belum ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, penyidik sedang melakukan proses hukum terhadap lima anggota DPRD Tapteng dalam dugaan mark up atau pemalsuan biaya perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 655 juta.
Modus yang dilakukan kelimanya adalah menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis.
ADVERTISEMENT