Polda Sumut Tembak Mati 3 Sindikat Narkoba, Salah Satunya WN Malaysia

Konten Media Partner
24 Agustus 2018 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menembak mati tiga sindikat jaringan narkoba dan menembak kaki dari tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku yang ditembak mati berinisial MAA (47) warga Desa Mesjid, Suka Mulia Bendahara, Aceh Tamiang; MZ (40) warga Pulau Pinang, Malaysia; dan S (41) warga Serbelawan, Simalungun, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Sementara tiga pelaku yang ditembak kakinya berinisial MRI (32) warga Tanjung Keramat, Bandar Mulia, Aceh Tamiang; serta MAR (32) dan Z (32) warga Kampung Besar, Bandar Mulia, Aceh Tamiang.
Kapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan ditangkapnya IR alias O (31) dan ZA Alias Z (23) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat, pada 26 Juli 2018 lalu. Dari kedua pelaku itu, petugas menyita 39 kilogram sabu.
Saat diinterogasi, kedua pelaku itu mengaku bahwa MAA sebagai pengatur masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia. "Petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang, pada Minggu 19 Agustus 2018," katanya, Jumat (24/8).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agus, MZ dan S saat itu masih membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Pasar Buah Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
"Sabu yang dibawa ternyata telah diserahkan kepada MRI dan MAR yang untuk dibawa ke Medan," ucapnya.
Petugas kemudian menangkap MRI dan MAR saat akan menyerahkan sabu itu kepada Z di SPBU Beitang, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (20/8). "Petugas menyita brang bukti 9 kilogram sabu. MRI, MAR, dan Z mengaku diupah Rp 10 juta per orang untuk mengantar sabu tersebut," jelas dia.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, para pelaku berupaya melarikan diri saat berada di Jalan Tol Binjai-Medan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku.
Petugas pun menembak mati MAA, S, dan MZ. "Untuk pelaku MAR, Z, dan MRI ditembak pada kakinya karena hendak melarikan diri," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Agus.