3 Tahun Buron, Eks Pejabat Biro Umum Pemprov Sumut Ditangkap

Konten Media Partner
4 Oktober 2018 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Tahun Buron, Eks Pejabat Biro Umum Pemprov Sumut Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim intelijen Kejati Sumut menangkap buronan kasus korupsi bernama Nursyamsiah, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setdaprov Sumut. Ia merupakan terpidana korupsi perkara ketekoran kas di Biro Umum Setda Provinsi Sumatra.
ADVERTISEMENT
"Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Rorinata tahap VII, Blok W, Medan Sunggal, pada Rabu 3 Oktober 2018 malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (4/10/2018).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, Nursyamsiah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Nursyamsiah diringkus setelah tim intelijen menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadannya, Tim intelijen lalu melakukan pengintaian dan menangkapnya," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, Nursyamsiah diserahkan ke tim Pidsus Kejari Medan, dan dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Medan Nursyamsiah dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT