Tim Elang Tangkap DPO Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut

Konten Media Partner
28 Juli 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap DPO pencuri uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap DPO pencuri uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang DPO kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut bernama Tukul Panjaitan ditangkap personel Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang keberadaan DPO pencurian uang dari dalam mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut.
Dari informasi tersebut, personel yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan dan menangkapa Tukul pada Senin malam (27/7).
"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Menteng, Medan," katanya, Selasa (28/7).
Saat diinterogasi lisan, Tukul mengaku terlibat dalam aksi pencurian uang di kantor Gubernur Sumut tersebut. Ia mengaku berperan sebagai driver dan otak pelaku.
"Tersangka mengaku memperoleh uang Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan untuk berobat ke Penang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tukul mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian uang Rp 130 juta di USU. Dalam aksi kejahatan itu Tukul memperoleh bagian Rp 20 juta.
Barang bukti yang disita dari Tukul. Foto: Istimewa
"Dari tersangka disita barang bukti uang Rp.653.000, 1 buah dompet, ATM, SIM, KTP dan cincin mata batu dengan lingkar emas," jelasnya.
Selanjutnya Tukul dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, uang Rp1.672.985.500 hilang dari mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin sore (9/9). Uang tersebut diketahui baru saja diambil dari Bank Sumut, Jalan Zainul Arifin, Medan.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap empat tersangka, yaitu Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto Sihombing (22) dan Indra Haposan Nababan (39).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan yang saat itu masih dijabat oleh Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam kasus tersebut ditemukan adanya kesamaan dengan kasus yang terjadi di USU. | SUMUTNEWS