Timbang Sabu di Kamar, Resedivis Ditembak Polisi

Konten Media Partner
8 Januari 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Timbang Sabu di Kamar, Resedivis Ditembak Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) kita lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Selasa (8/1/2019).
Faisal mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki di rumah kost di Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur memiliki narkoba.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menimbang sabu di dalam kamar pada Senin (7/1/2019).
"Dari pelaku disita barang bukti 3 bungkus plastik klip masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram," ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu seberat 30 gram rata-rata habis terjual dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari.
"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara 6 bulan yang lalu," jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," pungkasnya.