Tujuh Anggota DPRD Sumut Siap di Gelandang ke Pengadilan Tipikor

Konten Media Partner
5 Desember 2018 11:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh Anggota DPRD Sumut Siap di Gelandang ke Pengadilan Tipikor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Proses penyidikan tujuh orang tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah selesai. Penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan ke tujuh tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ke tujuh nama tersangka itu di antaranya Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
“Seperti tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” kata Febri, Rabu 5 Desember 2018.
Ada pun jumlah saksi yang diperiksa untuk tujuh tersangka sebanyak 175 orang sudah juga termasuk para tersangka, dan tujuh tersangka ini sekurangnya telah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ferbri menambahkan, selain pelimpahan tahap dua dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terhadap tujuh anggota DPRD Sumut, KPK juga melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu Syahrial Harahap, selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang tersangka. Salah satu di antaranya berstatus DPO, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Kami ingatkan kembali agar tersangka segera menyerahkan diri ke KPK,” imbau Febri.
Pada November lalu, komisi anti rasuah tersebut juga sudah mengingatkan agar Ferry segera menyerahkan diri, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi peringatan itu. [SN-01]