Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi Saat Bawa Bangkai Babi

Konten Media Partner
20 November 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap LH hendak membuang bangkai babi. Foto; SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap LH hendak membuang bangkai babi. Foto; SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang pria berinisial LH (33) ditangkap tim Kopasjiba Satreskrim Polrestabes Medan. Warga Jalan Tangguk Bongkar IV, Medan Denai, Kota Medan ini ditangkap karena membawa bangkai babi.
ADVERTISEMENT
"LH diamankan di Jalan Selamat Ketaren pada 20 November 2019 sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Rabu sore (20/11).
Eko mengatakan, penangkapan LH berawal dari petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Jalan Mandala Bypass.
Di situ, petugas curiga dengan becak bermotor yang dibawa oleh pelaku. Petugas lalu mengikuti LH dan menghentikannya di Jalan Jalan Selamat Ketaren.
LH diamankan polisi karena membawa bangkai babi. Foto: Istimewa
"Saat dihentikan rekan pelaku melarikan diri. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan seekor bangkai babi di dalam karung yang dibawanya," ujarnya.
Hasil interogasi, kata Eko, pelaku hendak membuang bangkai babi tersebut ke ladang.
"Jadi jika berhasil membuang bangkai babi itu LH akan diberi upah Rp 30 ribu oleh rekannya yang melarikan diri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, LH dan barang bukti bangkai babi serta becak bermotor dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," pungkasnya. | SUMUTNEWS