Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara

Konten Media Partner
11 April 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | M Yusroh Hasibuan dihukum 9 bulan penjara, karena menulis kalimat "copot Kapoldasu" di Whatsapp Grup Berita Batubara (online).
ADVERTISEMENT
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana. 
Terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Kamis (11/4/2019). 
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir. 
Awalnya, ia memposting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirimnya.
Ia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, Gmni,GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri "Copot Kapoldasu" 
Dalam dakwaan disebutkan, setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya.
Kasus ini dilaporkan, dan Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018.