Tunggu Salinan Putusan MA, Ramadhan Pohan Siap Dieksekusi

Konten Media Partner
21 Januari 2019 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tunggu Salinan Putusan MA, Ramadhan Pohan Siap Dieksekusi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera mengeksekusi Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan kasus tersebut dari Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Jika salinan putusan telah kita terima, pasti akan segera kita eksekusi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, salinan putusan tersebut penting, karena merupakan dasar untuk dilaksanakannya eksekusi terhadap Ramadhan Pohan.
"Kita tunggu saja, karena itu (salinan putusan) dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu kita terima salinannya," jelansya.
Diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara, pada Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
ADVERTISEMENT