Usai Diprotes, KPU Kota Medan Pastikan Tidak Gunakan Surat Suara yang Rusak

Konten Media Partner
19 November 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
MEDAN | Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, menyambut kedatangan Tim Pemenangan Akhyar - Salman dalam rangka melayangkan protes gambar surat suara pihaknya yang berwarna lebih gelap dibanding yang lain.
ADVERTISEMENT
"Kita pertama menghormati ya kedatangan tim paslon, kita sambut dengan baik. Kita sudah bicara tadi dan kita sudah menjelaskan ketentuan dan SOP yang berlaku di tingkat KPU," ujar Agus, Kamis (19/11).
Agus menyampaikan, bahwa contoh surat suara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pasangan calon menjadi dasar pencetakan surat suara. Proses sortir dan lipat yang saat ini dilakukan untuk mengetahui kesalahan dalam pencetakan.
"Spesimen surat suara yang sudah disepakati oleh tim kampanye menjadi dasar kita lakukan proses pencetakan, dan ini pencetakannya di Bekasi. Nah kemudian dari hasil pencetakan itu di distribusikan ke KPU Kota Medan dan sekarang ini KPU Kota Medan sedang melakukan tahapan sortir lipat untuk mengetahui mana surat suara yang baik, mana surat suara yang cacat atau rusak. Yang cacat atau rusak itulah yang kemudian kita sortir untuk nanti kita minta penggantian surat suara yang baik," katanya.
ADVERTISEMENT
Agus juga menyampaikan kategori kerusakan surat suara yang akan dilakukan perbaikan nantinya.
"Kategori cacat dan rusak itu seperti yang dilihat ini (gelap). Jadi rusak, pemotongannya tidak simetris, ukuran tidak sesuai, ada guratan, kemudian kalau ada yang terlubangi, kemudian yang 'bluber. Nah ini kasusnya 'bluber," tutur Agus.
Ketua KPU Kota Medan tersebut juga menjamin bahwa surat suara paslon yang terlihat gelap, sebagaimana yang diprotes, tidak akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
"Gambar paslon satu terlihat gelap dan ini kita sortir dan ini kita pastikan tidak akan digunakan di TPS nanti," imbuhnya.
KPU Kota Medan menargetkan penyelesaian sortir dan lipat surat suara serta jumlah total surat suara yang rusak akan selesai pada tanggal 21 November nanti.
ADVERTISEMENT
"Dari 1.645.175 yang kita sortir, kita masih menemukan puluhan. Nanti totalnya itu akan diketahui ditanggal 21 November. Karena target kita terakhir itu tanggal 21. Memang ada beberapa yang bluber dan itu sesungguhnya mengenai kedua belah pihak, tapi berbeda. Tapi patokan pencetakan kita tetap spesimen yang sudah disepakati bersama," pungkasnya. | SUMUT NEWS