Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Wakil Ketua DPRD Tapteng Ditangkap

Konten Media Partner
6 Desember 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Wakil Ketua DPRD Tapteng Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan biaya perjalanan fiktif.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, tersangka yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Benar, satu tersangka telah ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu malam (5/12)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (6/12).
Petugas masih memburu satu anggota DPRD Tapteng lain, yaitu Sintong Gultom. Mantan Ketua DPRD Tapteng ini juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan dan tidak ditemukan saat dibawa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Satu tersangka atas nama Sintong Gultom masih kita kejar," ujarnya.
Hingga kini, telah empat anggota DPRD Tapteng yang ditangkap. Sebelumnya, petugas telah menangkap tiga anggota DPRD Tapteng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. Mereka ditahan sejak Jumat, 30 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kelimanya anggota DPRD Tapteng diduga telah melakukan mark up atau pemalsuan biaya perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 655 juta.
Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.