WN Malaysia Bawa 76,4 Gram Sabu Ditangkap

Konten Media Partner
10 Maret 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Noorul Zaman Bin M Amin (42) warga bandar Batu Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia ditangkap karena kedapatan membawa 76,4 gram sabu. SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Noorul Zaman Bin M Amin (42) warga bandar Batu Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia ditangkap karena kedapatan membawa 76,4 gram sabu. SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Noorul Zaman Bin M Amin (42) warga bandar Batu Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai dan KPP Bea Cukai Teluk Nibung.
ADVERTISEMENT
Noorul yang bekerja sebagai pelatih sepak bola ini ditangkap karena kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 76,4 gram.
Ia ditangkap bersama Pamuji (22) warga Jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Infrormasi dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada penumpang kapal Ferry penyeberangan Malaysia-Indonesia yang membawa sabu. Dari informasi itu petugas malakukan pemeriksaan barang setiap penumpang di Terminal Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (9/3/2019).
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus palstik bening berbentuk buntalan diduga sabu di sepatu sebelah kanan pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (10/3/2019).
ADVERTISEMENT
Petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku masih ada 2 bungkus plastik buntalan bening yang disimpannya di daam peruta dan lubang anusnya.
"Petugas lalu membawa pelaku ke rumah sakit dan mengeluarkan barang bukti sabu itu dari dalam perut dan anus pelaku," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu itu merupakan titipan temannya seorang warga negara Malaysia berinsial HM untuk diantar ke Medan.
Petugas pun melakukan pengembangan menuju Kota Medan, dan bekerjasama dengan personil Sat Res Narkoba Polresta Medan. Dari hasil pengembangan dan menangkap Pamuji di SPBU H Anif, Jalan Cemara.
"Pamuji adalah pemesan sabu dari HM (wn Malaysia). Selain sabu juga disita 3 unit HP dan uang Rp 400 ribu," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT