Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Hak Politik Menuju Pemilu 2024

Dina Daratirta
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
21 Juni 2023 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Daratirta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu Ramah Disabilitas 2024. Sumber : canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu Ramah Disabilitas 2024. Sumber : canva.com

Bagi Anda yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, serta tercatat sebagai warga aktif di lingkungan Anda. Maka Anda dapat mengikuti kegiatan pesta demokrasi negara Indonesia, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan DPR, DPRD, pemilihan walikota atau bupati, hingga pemilihan kepala desa. Mengingat, pemilu akan diadakan kembali di tahun 2024 secara serentak, yakni pada 14 Februari 2024, catat tanggalnya ya.

ADVERTISEMENT

Ketika Anda datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pernahkah Anda menjumpai penyandang disabilitas? Menurut, Convention on The Right Of Person With Disabilities (CRPD) pada pasal 1 memaknai disabilitas sebagai “orang-orang dengan disabilitas termasuk orang-orang dengan gangguan fisik, mental, intelektual, atau indrawi yang dengan interaksi dengan berbagai hambatan dapat mengganggu partisipasi penuh dan efektifitas mereka dalam masyarakat dibandingkan dengan anggota masyarakat lainnya. Apa yang ada dibenak Anda ketika melihat seorang penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu? Apakah mereka dapat mengakses berbagai fasilitas yang disediakan panitia dengan baik hingga telah sesuai dengan konsep desain universal? Apa sebenarnya yang dimaksud desain universal? Yuk, kita simak bersama-sama.

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang pemilu 2024, masyarakat hendaknya dapat memperhatikan kesetaraan dalam proses pengambilan suara, seperti meja bilik suara yang dapat diakses oleh masyarakat pada umumnya dan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda hingga pendampingan bagi penyandang disabilitas. Adapun menurut Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI), hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki suara dalam Pemilu yang telah diatur dalam pasal-pasal, salah satunya pada Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016, yakni Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa. Hal ini telah ditegaskan oleh ketua KND, Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang diadakan pada hari Senin, 08 Mei 2023, mengatakan “KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan Instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024”.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihak penyelenggara pemilihan umum hendaknya dapat memperhatikan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh aksesibilitas. Tidak hanya dalam proses pelaksanaan, misalnya Pemerintah Kota Malang yang telah berkomitmen untuk memberi ruang aspirasi bagi warga penyandang disabilitas. Hal ini telah dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021 dalam Musrenbang Disabilitas dalam rangka Penyusunan REncana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020. Hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS) pada tahun 2022, diketahui jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia sekitar, 22,5 juta jiwa. Pada Pemilu 2019, terdapat 1.2.47.730 juta jiwa penyandang disabilitas yang mengikuti pemilu. Hal-hal yang menjadi hambatan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu diantaranya sosialisasi, aksesibilitas, hingga data pemilih penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut dapat diminimalisir dengan menyediakan sarana prasarana yang sesuai dengan desain universal, yakni aksesibilitas sarana prasarana dapat digunakan oleh siapa saja, baik orang pada umumnya dan penyandang disabilitas. Salah satu sarana dan prasarana yang menjunjung desain universal dalam proses pemilu adalah ukuran meja pada bilik suara yang dapat diakses oleh pengguna kursi roda, menyediakan alat bantu visual bagi penyandang disabilitas low vision, hingga memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas saat pemilihan suara. Dengan tersedianya akses yang didesain secara universal, dimana dapat diakses oleh orang pada umumnya dan oleh penyandang disabilitas. Maka, pesta demokrasi dalam hal ini Pemilu 2024 mendatang dapat meningkatkan partisipasi politik warga negara Indonesia termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu, tetapi juga masyarakat Indonesia yang harus sadar akan kesetaraan sesama warga negara.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA :
Timur, P. J. (2015). Provinsi jawa timur. Undang-undang Penyandang Disabilitas