Pentingnya Menanamkan Kesadaran Diri Terhadap Penyandang Disabilitas

Dina Daratirta
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Daratirta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penyandang disabilitas dapat beraktivitas dengan baik. Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas dapat beraktivitas dengan baik. Foto : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian praktik diskriminasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas? Praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah pemberian label negatif hingga melakukan pengucilan terhadap penyandang disabilitas. Hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia yang melekat kepada setiap orang dan harus dihormati.
ADVERTISEMENT
Beberapa bentuk disabilitas, misalnya penyandang disabilitas daksa sehingga tidak bisa berjalan atau melakukan aktivitas pada umumnya. Namun, mereka dapat berjalan menggunakan kursi roda. Adapun disabilitas wicara, mereka dapat memahami kata dan kalimat menggunakan bahasa isyarat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, berbeda dengan aktivitas individu pada umumnya.
Perlu diketahui, kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pernah terjadi di Indonesia, seperti yang dialami oleh disabilitas Ridwan Sumantri. Ridwan Sumantri merupakan seorang laki-laki yang kehilangan kedua kakinya. Ridwan sering berpergian ke daerah-daerah untuk menyuarakan hak penyandang disabilitas.
Pada saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Denpasar menggunakan maskapai Lion Air, saat di pesawat, Ridwan diperlakukan diskriminatif oleh sistem penerbangan karena seorang difabel yang menggunakan kursi roda. Ridwan hanya meminta tolong untuk membimbingnya selama di bandara hingga pintu keluar bandara tujuannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Ridwan menggugat Lion Air, Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan. Ridwan Sumantri memenangkan gugatan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Oleh karena itu, Lion Air, Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan menerima denda masing-masing sebesar Rp 25.000.000 dan wajib meminta maaf di media massa.
Hal tersebut sebelumnya sudah pernah terjadi kepada Ridwan sampai ke Komnas HAM dan memilih jalan untuk berdamai. Sejak saat itu, pihak maskapai lebih perhatian dan menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas.
Adapun negara Indonesia memiliki landasan hukum mengenai penyandang disabilitas, yakni amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Negara Indonesia membentuk Komisi Nasional Disabilitas.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas diharapkan dapat mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Komisi Nasional Disabilitas memberikan bentuk dukungan terhadap organisasi pembela penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Tumbuhnya kesadaran diri terhadap penyandang disabilitas dapat menghilangkan pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas. Karena sejatinya penyandang disabilitas memiliki akses yang sama dengan individu pada umumnya. Penyandang disabilitas dapat menghasilkan produktivitas, kreativitas dengan memberikan pelatihan guna meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kesadaran terhadap penyandang disabilitas

ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kepedulian terhadap penyandang disabilitas harus ditingkatkan hingga menghapus pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas. Adapun beberapa kampus perguruan tinggi di Indonesia telah membuka ruang yang ramah disabilitas. Hal ini dapat membentuk ruang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak dalam mengakses fasilitas publik.
Penyandang disabilitas dapat memiliki ruang yang aman untuk belajar dan beraktivitas. Oleh karena itu, penting bagi kita akan rasa kepedulian yang harus dimulai dari dalam diri sendiri. Agar menjadi individu yang bermanfaat terhadap sesama utamanya dalam menghargai individu lainnya.
Daftar Pustaka :
Yusainy, C. Al, Thohari, S., & Gustomy, R. (2016). Stop Ableism: Reduksi stigma kepada penyandang disabilitas melalui intervensi bias implisit. Jurnal Psikologi, 43(1), 1. https://doi.org/10.22146/jpsi.9168
ADVERTISEMENT