Oktober 2021, Teknisi Pendingin / RAC Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi

Suryadi Kangboi
Head Section of Training and Productivity Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
19 September 2021 11:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suryadi Kangboi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi teknisi AC Skema Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk Rumah Tangga di BLKPP Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 Foto: Suryadi/dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi teknisi AC Skema Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk Rumah Tangga di BLKPP Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 Foto: Suryadi/dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Kedepan selain harus memiliki sertifikat vaksin Covid 19, ternyata para pencari kerja maupun praktisi di sektor Teknik Pendingin juga harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu sertifikat BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi). Pentingnya memiliki sertifikat kompetensi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa Teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 Wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang memiliki sertifikat kompetensi.
ADVERTISEMENT
Dan pada pasal 12 lebih detail lagi aturan Pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019. Jika dihitung 2 tahun kedepan sejak 2019 maka pemberlakuaan sanksi akan efektif pada tanggal 18 Oktober 2021 nanti.
Tentu hal ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang berkompeten dibidang di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar skill, pengetahuan dan sikap kerja yang dilalui saat memproses sertifikati tersebut. Bahkan dengan pengakuan pada sertifikat kompetensi ini akan membuat tenaga kerja kita memiliki kualitas yang sejajar dengan tenaga kerja diluar negara kita, terutama menjadi modal untuk bersaing menghadapi kompetisi global dilevel Masyarakat Ekonomi Asia.
ADVERTISEMENT
Bidang – bidang apa yang perlu dan tidak perlu disertifikasi menurut Permen KLHK tersebut. Untuk Jenjang satu adalah Helper Room Air Conditioner (RAC) / Asisten RAC, Jenjang kedua Teknisi Perawatan AC residensial, Jenjang ke 3 adalah Teknisi AC / Referigerasi Domestik, Jenjang ke empat adalah Teknisi pemasangan dan Perbaikan RAC dan Jenjang Kelima adalah Teknisi Senior meliputi bidang Chiller dan VRF. Khusus untuk jenjang 1 pemerintah tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi, sedangkan jenjang selanjutnya pemerintah mewajibkan para teknisi memiliki sertifikasi untuk melaksanakan pekerjaannya.
Lantas bagaimana dengan teknisi AC atau kulkas atau pekerja dibidang referigerasi dan Tata Udara yang belum memiliki sertifikat sampai dengan bulan oktober. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ir. Emma Rachmawaty, Msc selaku Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 2 September 2021 pada kegiatan webinar via zoom, pertama adalah sanksi tegas. Sanksi ini tentu akan ditujukan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan. Hal ini untuk memberikan perbedaan perlakuan bagi teknisi bersertifikat dan teknisi yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
ADVERTISEMENT
Di kepulauan Riau sendiri, terdapat UPTD Balai latihan dan pengembangan produktivitas di Kota tanjungpinang yang siap menjembatani para teknisi untuk mendapatkan paket sertifikasi tersebut. Pelatihan dapat diakses melalui laman website https://pelatihan.kemnaker.go.id. Selain itu juga dapat diperolah melalui asosiasi atau perkumpulan praktisi teknik pendingin yang ada di Provinsi Kepulauan riau seperti APITU / Perkumpulan (Asosiasi) Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia maupun yang tergabung di organisasi ASISI / Perkumpulan (Asosiasi) Teknisi Referigrasi dan Air Conditioner Nusantara yang berkedudukan di Kota Batam.
Data terbaru keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Februari 2021, terdapat 142.593 orang (8,20 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (26.405 orang), BAK / Bukan Angkatan Kerja karena Covid-19 (8.190 orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (9.216 orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (98.782 orang).
ADVERTISEMENT
Dengan memiliki sertifikat tersebut menurut penulis maka para teknisi dapat melamar ke perusahaan maupun dapat berusaha menawarkan jasa melalui jasa servis dan perbaikan AC maupun kulkas ke masyarakat. Produktivitas akan makin meningkat dan pegangguran pun akan sedikit demi sedikit dapat dikurangi di Provinsi Kepulauan Riau. Namun sebaliknya apabila pemenuhan kualifikasi tenaga kerja tidak dapat dipenuhi tentu lowongan kerja akan diisi oleh pencari kerja dari luar Provinsi Kepulauan Riau. Wallahualam.