BI Dorong Reformasi Transaksi OTC Derivatif

Konten Media Partner
8 Mei 2019 0:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kedua dari kanan) Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
zoom-in-whitePerbesar
(kedua dari kanan) Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
ADVERTISEMENT
Untuk memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) memerlukan pasar keuangan yang berintegritas, adil, berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Hal itu dapat terwujud bila infrastruktur pasar keuangan andal dan terintegrasi. Sarana pelaksanaan transaksi menjadi salah satu intrastuktur yang dimaksud, karena di sanalah pelaku pasar berinteraksi.
ADVERTISEMENT
Sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan, termasuk pasar uang dan pasar valuta asing (Valas), telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Perubahan yang terjadi ini penting diawasi oleh BI lewat peraturan untuk Penyelenggara Transaksi. Hal itu diungkapkan oleh Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) di Jakarta (7/5/2019).
Oleh sebab itu, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing.
Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC (Over The Counter) Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.
Agusman menjelaskan, “Intinya, yang kami dorong sekarang adalah reformasi di OTC Derivative yang mendorong transparasi dan membuat pasar semakin likuid dan governance semakin terjaga. Dan ini juga sejalan dengan guidance secara international yang dianut akhir-akhir ini. Apa yang kami lakukan sesuai dengan best practice di tingkat internasional.”
ADVERTISEMENT
Adapun PBI mengatur penyelenggara transaksi pasar uang dan valas yang terdiri dari empat. Pertama, penyedia electronic trading platform. Kedua, perusahaan pialang pasar uang dan pasar valas. Ketiga, systematic internalizers. Keempat, penyelenggara bursa berjangka.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id