CIMB Niaga Bagikan Dividen 20% dari Laba Bersih

Konten Media Partner
16 April 2019 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direksi Bank CIMB Niaga berbincang usai RUPST
zoom-in-whitePerbesar
Direksi Bank CIMB Niaga berbincang usai RUPST
ADVERTISEMENT
PT Bank CIMB Niaga Tbk membukukan laba bersih konsolidasi (diaudit) sebesar Rp3,5 triliun untuk periode keuangan yang berakhir 31 Desember 2018, naik 16,9% year-on-year. Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih itu dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 20% atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019. Adapun sisa laba bersih tahun buku 2018 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan, mengatakan, perseroan berhasil melewati beragam tantangan perekonomian tahun 2018 dengan hasil yang positif. “Kami mampu mencatatkan kinerja yang terus bertumbuh di tengah proses rekalibrasi bisnis dan kondisi pasar yang menantang. Kami optimistis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan stakeholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini,” katanya.
RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Angelique Dewi Daryanto, SE., CPA, dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Tigor M. Siahaan selaku Presiden Direktur CIMB Niaga dengan masa jabatan hingga penutupan RUPST yang ke-empat.
Adapun pada jajaran Dewan Komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Komisaris dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan keduanya efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan.
Pengangkatan Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati sebagai Komisaris dan Komisaris Independen menyusul setelah diterimanya pengunduran diri Dato’ Sri Nazir Razak selaku Presiden Komisaris dan Armida Salsiah Alisjahbana selaku Komisaris Independen pada RUPSLB CIMB Niaga, 19 Desember 2018.
Pada saat yang sama, terkait berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah pada penutupan RUPST, maka RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab selaku Ketua, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil selaku Anggota, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku Anggota. Masa jabatan mereka efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ke-empat setelah tanggal efektif pengangkatannya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, RUPST memutuskan untuk menyetujui rencana pembelian kembali saham perseroan (share buyback) dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 20 juta saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp25 miliar. Hasil pembelian kembali saham akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015, yaitu guna pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id